Komisi III Fasilitasi Penyelesaian PKB dan Pesangon Karyawan PT JMB

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Komisi III DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pasongan karyawan PT Jembayan Muara Bara (JMB), yang hingga kini belum terselesaikan.

Rapat berlangsung diruang Banmus DPRD Kukar Senin (11/4/2022), dipimpin Ketua Komisi III Andi Faisal, didamping Heri Asdar dan anggota DPRD lainnya, dan dihadiri perwakilan perusahaan,  dan perwakilan serikat buruh.

Andi Faisal mengatakan, permasalahan ini karena komunikasinya saja yang tidak jalan dengan baik. Perwakilan karyawan soal PKB seharusnya selesai pada 2019 lalu, namun dari management perusahaan memperpanjang durasi karyawan tidak ada hitam diatas putih.

"Sehingga status karyawan dan pesangonnya itu tidak jelas, kami minta hal ini dikomunikasikan dengan baik antara PKB dan pesangon," kata Andi Faisal kepada media.

Lanjut Andi, DPRD Kukar siap mendampingi persoalan tersebut, DPRD juga meminta kepada Distransnaker untuk mediasi antara perusahaan dengan karyawannya, agar menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

"Kita minta Rabu mendatang untuk dimediasi, turunkan ego kita, agar permasalahan ini ada solusinya," ungkapnya.

Andi menyebutkan, ada sekitar 5 karyawan yang tidak mendapatkan haknya. DPRD Kukar terus memantau proses penyelesaian PKB ini antara karyawan dengan PT JMB.

"Secara regulasi seharusnya memang mengikuti PKB lama yakni di usia 55 tahun, ternyata di perpanjang oleh managemen tanpa ada hitam diatas putih menjadi 56 tahun, hal itu bisa mengurangi pesangon mereka," sebutnya.

"Jika persoalan ini tidak selesai, maka kami akan bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja," tutupnya.(*riz)