Komisi III Fasilitasi Penyelesaian PKB dan Pesangon Karyawan PT JMB
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Komisi III DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) dan pasongan karyawan PT Jembayan Muara Bara (JMB), yang
hingga kini belum terselesaikan.
Rapat berlangsung diruang Banmus DPRD Kukar
Senin (11/4/2022), dipimpin Ketua Komisi III Andi Faisal, didamping Heri Asdar
dan anggota DPRD lainnya, dan dihadiri perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat buruh.
Andi Faisal mengatakan, permasalahan ini
karena komunikasinya saja yang tidak jalan dengan baik. Perwakilan karyawan
soal PKB seharusnya selesai pada 2019 lalu, namun dari management perusahaan
memperpanjang durasi karyawan tidak ada hitam diatas putih.
"Sehingga status karyawan dan
pesangonnya itu tidak jelas, kami minta hal ini dikomunikasikan dengan baik
antara PKB dan pesangon," kata Andi Faisal kepada media.
Lanjut Andi, DPRD Kukar siap mendampingi
persoalan tersebut, DPRD juga meminta kepada Distransnaker untuk mediasi antara
perusahaan dengan karyawannya, agar menemukan titik terang antara kedua belah
pihak.
"Kita minta Rabu mendatang untuk
dimediasi, turunkan ego kita, agar permasalahan ini ada solusinya,"
ungkapnya.
Andi menyebutkan, ada sekitar 5 karyawan yang
tidak mendapatkan haknya. DPRD Kukar terus memantau proses penyelesaian PKB ini
antara karyawan dengan PT JMB.
"Secara regulasi seharusnya memang
mengikuti PKB lama yakni di usia 55 tahun, ternyata di perpanjang oleh
managemen tanpa ada hitam diatas putih menjadi 56 tahun, hal itu bisa
mengurangi pesangon mereka," sebutnya.
"Jika persoalan ini tidak selesai, maka
kami akan bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja," tutupnya.(*riz)